ads

Kamis, 21 Januari 2010

INFOTAINMENT DI ANTARA SYARI’AH, BISNIS, DAN KESENANGAN

Disusun Oleh :
Yanto Hartono
(Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)


BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Televise, Internet, Koran, Majalah dan sejenisnya merupakan salah satu media komunikasi massa. “Menurut Prof. Dr. R. Mar’at, acara televisi atau media sejenisnya mempengaruhi sikap, pandangan persepsi, dan perasaan para penonton atau pembaca”. Pada umumnya, televisi dan media yang lainnya menyiarkan atau menyajikan programnya secara universal dengan fungsi utamanya adalah hiburan. Kalaupun ada program-program yang mengandung segi informasi dan pendidikan, itu hanya sebagai pelengkap saja dalam rangka memenuhi kebutuhan alamiah manusia. Salah satu program di televisi yang saat ini hampir diseluruh stasiun televisi terdapat program serupa adalah tayangan infotainment [Petr2010.01.U1]

Keberadaan Berita yang khusus menceritakan para artis dan selebritis atau lebih dikenal dengan Infotainment tersebut atau lebih akrab dengan sebutan GOSIP ini, merupakan berita yang sangat menarik untuk di simak bagi lebih dari sebagian orang, ini disebabkan lebih karena yang diberitakan adalah orang-orang yang notebene Public Figure dan terkenal khususnya dijagat hiburan Indonesia.

Keadaan seperti ini dibuat ladang bisnis yang sangat menggiurkan bagi sebagian pengusaha yang khusus berkutat dalam dunia jurnalisme. Pertanyaannya adalah, apa sebetulnya Infotaintmen itu ? dan apa akibatnya bagi obyek berita, dan penikmat berita? Penulis mencoba menguraikannya di Bab-bab berikut ini.

B. Batasan Masalah
Tulisan ini membahas seputar keberadaan infotainment diantara Syariah Islam, Bisnis, dan Kesenangan. Sejauh mana pengaruhnya dikalangan masyarakat mulai dari anak-anak dan kaum perempuan yang kecenderungan untuk ber-Gosip-nya lebih besar dibanding kaum laki-laki, khususnya kaum ibu-ibu yang aktifitasnya sebagian besar di rumah. Tulisan ini dibuat bersifat pustaka sehingga reset yang sifatnya penelitian langsung dilapangan tidak dilakukan.

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulis dalam membahas tema INFOTAINMENT DI ANTARA SYARI’AH, BISNIS, DAN KESENANGAN, adalah sebagai berikut :
1. Penulis mencoba menjelaskan apa sebetulnya Infotainment itu berdasarkan beberapa sumber yang penulis kumpulkan ?
2. Mengetahui apa saja akibat yang ditimbulkan dari tayangan infotainment itu.
3. Memberikan pengetahuan kepada penulis itu sendiri dan kepada pembaca tentang tema ini yang beberapa tahun yang lalu ramai dibicarakan banyak kalangan dan MUI-pun mengeluarkan fatwa haram sehingga menimbulkan kontrofersi tersendiri bagi pembisnis Infotaintmen, pekerja berita didalamnya, dan penikmatnya. Mudah-mudahan bermanfaat.


BAB II. LANDASAN TEORI

A. Pengertian Infotainment
Menurut www.wikipedia.com Infotainment adalah salah satu jenis penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan. Merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik. [www.Wikipedia.com2010,21/01,9.18]

Istilah infotainment berawal dari barat yang berarti ‘informasi yang disajikan sebagai hiburan’, di Indonesia istilah tersebut sudah berubah arti menjadi informasi mengenai dunia hiburan, yang kemudian lebih spesifik lagi menjadi ‘informasi mengenai kehidupan pribadi para artis dunia hiburan’ [Petr2010,1,U12].

Menurut situs www.techterms.com infotainment adalah kata kombo, seperti "fantabulous," yang menggabungkan dua kata menjadi satu. Ini mengacu pada acara televisi, film, website, dan software yang memadukan informasi dan hiburan bersama-sama. Sebagai contoh, show di Food Network dan Animal Planet memberikan informasi kepada pemirsa, tetapi juga menyenangkan untuk menonton. Menyiarkan berita tertentu juga dapat dianggap infotainment, karena mereka berusaha untuk menjadi seperti yang menghibur seperti yang informasional. Oleh Karen itu ada perbedaan antara informasi dasar dan infotainment, jika media informasi sengaja dibuat usaha untuk menghibur, anda dapat menyebutnya infotainment. [www.techterms.com2010,21/1,11.04]

B. Infotainment Menurut Hukum Syari’ah Islam dan UU
PBNU tiga tahun lalu, tepatnya Juli 2006, melalui Ketua Umumnya, Hasyim Muzadi, telah mengeluarkan fatwa haram bagi tayangan infotainment. Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, "Infotainment sebagai kerangka program acara dinilai menurut isinya, karena yang bisa dihukumi adalah isi atau kontennya. Kalau isinya gosip, adu domba, mengaduk-aduk ketenteraman keluarga, pasti dilarang agama,” ujarnya di Jakarta (Republika).

Hasyim berharap tayangan infotainment dapat turut mencerdaskan masyarakat dengan menayangkan berita yang baik, misalnya tentang keluarga sakinah. Sayangnya, Hasyim menganggap tayangan infotainment sekarang lebih banyak mementingkan bisnis sehingga tak ada lagi keseimbangan pemberitaan. Rencananya, PBNU akan memasukkan agenda tayangan negatif ini dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar, 22—27 Maret 2010. [www.eramuslim.com2010,21/1,12.09]

Senada dengan PBNU, Muhammadiyah mengharamkan acara infotainment yang cenderung mengarah ke ghibah dan fitnah," ujarnya (Vivanews). [www.eramuslim.com2010,21/1,12.09]

a. Menurut Syari’ah Islam
Berdasarkan pendapat para Ulama diatas keberadaan infotainment di Indonesia secara umum sudah menjurus kepada Ghibah dan fitnah, mari kita kembali ke Al Qur’an. Allah Ta’ala telah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Hujurat: 12)

Ada suatu riwayat menceritakan, seseorang bertanya, “Bagaimana bila yang aku katakan itu memang benar ada pada saudaraku?”. Beliau menjawab, “Jika memang benar bahwa yang kau katakan itu ada padanya, engkau telah menggunjingnya (ghibah), sementara jika itu tidak ada padanya, berarti engkau telah berdusta tentangnya”.

Diriwayatkan pula dari beliau SAW, pada malam Isra beliau melihat suatu kaum berkuku kuningan, mereka mencakari wajah dan dada dengan kuku tersebut. Beliau menanyakan tentang mereka, dijawab bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan merusak kehormatan sesama manusia. [alamanah1429.wordpress.com2010,21/1,12.51]

b. Menurut UU
Dari sekian UU penyiaran yang dibuat ada peraturan hukum positif penyiaran, yakni UU RI No. 32 Tahun 2002 Tenang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Untuk lebih jalas lagi di dalam pasal 48 ayat 4 tentang Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang diantaranya adalah berkaitan dengan bagian (c) rasa hormat terhadap pandangan keagamaan; dan (d) rasa hormat terhadap hal pribadi; [www.bpkp.go.id2010,21/1,13.12]

Bagian (d) menyatakan dengan jelas untuk memberikan rasa hormat terhadap hal pribadi dan ini sudah tidak ditemukan lagi dalam tayangan infotainment dewasa ini yang menghormati hal-hal yang sifatnya privat malah cenderung vulgar membuka aib orang lain.


BAB III. PENGARUH INFOTAINMENT

A. Pengaruh Psikologis
a) Pengaruh Terhadap Anak
Pengaruh yang tak sempat terpikirkan oleh mungkin siapapun juga, adalah pengaruh infotainment itu terhadap perilaku generasi penerus bangsa, yang memang menjadi sasaran infotainment selain ibu-ibu. Anak-anak sekarang, seperti yang dilansir Harian Kompas Edisi 26 Januari 2006 silam, “anak-anak kecil sudah terbiasa dengan kata-kata, seperti “kutukan”, “anak durhaka”, “nikah siri”, “selingkuh”, “istri simpanan” suatu bahasa yang sebenarnya tidak layak untuk mereka ucapkan”. [nadhirin.blogspot.com2010,21/1,2.31]

Ini artinya, infotainment yang begitu dibanggakan para pemilik stasiun televisi, telah menjadi virus baru dalam kebudayaan populer indonesia. Jadi secara pribadi, ini bukanlah tontonan rakyat, tapi merupakan suatu infiltrasi budaya, - entah itu disengaja atau tidak - yang mengatasnamakan dirinya jurnalisme informasi dan hiburan. Melalui infotainment, masyarakat dapat merasa dekat dengan selebriti yang gaya hidupnya jauh di awang-awang, berbeda dengan masyarakat kebanyakan. Jarak yang jauh itu terjembatani oleh media massa. Masyarakat dapat merasakan seolah-olah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari para selebriti. Lebih jauh lagi, gaya hidup para selebriti pun akhirnya diadopsi menjadi gaya hidup anggota masyarakat lainnya. [idem]

b) Pengaruh Terhadap Orang Dewasa
Karena begitu besarnya pengaruh Infotainment akan menjadi perubah terhadap pola pikir kita bahkan sampai kepada perilaku karena menganggap hal tersebut adalah lumrah untuk dilakukan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kediri Jawa Timur, karena pengaruh Infotanment angka perceraian, selama periode Januari-Agustus 2006 meningkat. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Singgih Setiawan, Sabtu (12/8), di Kediri, mengungkapkan, setiap bulan rata-rata terdapat 150 kasus perceraian selama 2006, padahal tahun-tahun sebelumnya jauh di bawah angka tersebut. "Angka ini tergolong fantastis, karena tahun-tahun sebelumnya tidak sampai sebesar ini," katanya menjelaskan. Ia berpendapat, tingginya angka perceraian di Kabupaten Kediri itu lantaran terpengaruh oleh tayangan-tayangan infotainment yang kandungannya lebih banyak didominasi mengenai kasus perceraian para artis dan selebritas. [www.gatra.com2010,23/1,08.41]

B. Pengaruh Terhadap Bisnis Televisi
Apabila kita ikuti pengaruh dalam dunia bisnis tentu sangat menggiurkan, ini bisa kita lihat dari mulainya lahir infotainment yakni tahun 1997 yang dipelopori PT. Bintang Advis Multimedia dengan Cek & Ricek-nya begitu digandrungi penonton, maka tidak heran apabila setasiun-setasiun tv yang lain terus mengikuti, saling berlomba memikat hati penonton. Sejak saat itu rating infotainment menjadi trend tontonan dan ratingnya bertengger diatas.

Dengan berjalannya waktu, keberadaan infotainment membuat resah masyarakat, karena sudah menjurus kepada ghibah dan fitnah. Dan atas pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut tahun 2006 MUI pun mengeluarkan fatwa haram yang tentunya diikuti dengan pro dan kontra terutama dikalangan jurnalis infotainment.

C. Pengaruh Terhadap Kesenangan Penonton
Meskipun keberadaan infotainment sudah dinyatakan haram, berdasarkan data yang dirangkum detikhot, di sejumlah stasiun televisi, tayangan infotainment tetap digemari. Tiga infotainment yang tayang di stasiun televisi SCTV misalnya, Hallo Selebriti, Was-was dan Hot Shot. Ketiga infotainment tersebut sharenya tidak mengecewakan.

Dari data AGB Media Research Nielsen, pada pekan lalu, share untuk Hallo Selebriti rata-rata 18,5 persen. Artinya dari seluruh penonton televisi, sekitar 18,5 persen menonton tayangan infotainment yang sudah berusia 10 tahun itu. Sedangkan untuk infotainment Was-was, sharenya sekitar 14,8 persen dan Hot Shot, 15 persen. Hal serupa juga terjadi pada infotainment yang tayang di Trans TV. Menurut Marketing Public Relations Trans TV, A. Hadiansyah Lubis, sorotan terhadap infotainment yang terjadi belakangan ini, tidak terpengaruh pada share infotainment Insert. "Belum ada pengaruhnya, stabil," jelas Hadiansyah saat berbincang dengan detikhot melalui telepon Senin (28/12/2009). [www.detikhot.com2010,23/1,9.16]

Apabila diamati perbandingan antara tahun 2009 tersebut masih bisa kita lihat kenyataan di tahun 2010 sekarang ini, peminat untuk menonton infotanment masih tetap bertahan tidak ada perubahan yang signifan. Ini berarti fatwa haram-pun kalah pamornya dengan kesenangan sesaat penonton.

BAB III. PENUTUP

A. Kesimpulan
Merujuk kepada pembahasan di Bab-Bab diatas penulis akahirnya membuat kesimpulan mengenai Infotainment diantara Syari’an, Bisnis dan Kesenangan ini, diantaranya :
• Keberadaan Infotainment sudah mengalami penggelembungan makna dari pengertian sebelumnya, yakni yang semula infotainment adalah penyajian berita atau informasi yang disuguhkan secara menarik dan menghibur, menjadi berita tentang kehidupan artis belaka.
• Infotainment pada saat ini sudah menjurus kepada Ghibah dan fitnah, yang tentunya di haramkan oleh agama terutama agama Islam yang kita.
• Sudah terjadi degradasi iman dimasyarakat Indonesia sehingga tayangan infotainment yang sudah tidak sesuai dengan etika jurnalis dan hukum Islam tersebut atas kesenangannya tidak menjadi beban terhadap kehidupan Ilahiyahnya sehingga nyaman dengan kehidupan Ghibah yang diharamkan oleh Allah SWT.
• Tayangan infotainment sangat berpengaruh terhadap psikologi diantaranya sikap, pola piker dan bahkan perbuatan seseorang baik anak-anak maupun orang dewasa.

B. Saran
Akhirnya diakhir tulisan ini penulis menyumbang saran kepada pengelola Infotainment untuk mengadaakan perubahan-perubahan dalam konten siarannya, karena penulis sendiri tidak menutup mata bahwasannya tayangan tersebut juga ada sisi positifnya yang terselip didalamnya, tetapi alangkah bijaknya apabila tayangan tersebut lebih diutamakan sisi positifnya yang ditayangkan sehingga unsur Ghibah apalagi fitnah akan hilang sehingga Infotainment menjadi tontonan yang mendidik dan tentunya menghibur terhadap penontonya.

Sedangkan kepada Penonton, hendaknya lebih bijak lagi didalam memilih tontonan di televise apalagi menyangkut perkembangan anak-anak kita, sehingga kita tidak terjebak kedalam tayangan televise kelihatannya menghibur untuk dinikmati tetapi tidak mendidik bagi kita dan anak kita.
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca. Kritik dan sarannya yang tentunya membangun amat sangat membantu untuk penulis dalam memperbaiki tulisan-tulisan berikutnya.

Referensi :
o Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Infotainment)
o Universitas Kristen Petra, (http://digilib.petra.ac.id/img-rep//jiunkpe/s1/ikom/2008/jiunkpe-ns-s1-2008-51403005-8805-cek_ricek-chapter1_1_high.jpg)
o http://www.techterms.com/definition/infotainment
o http://www.eramuslim.com/berita/nasional/infotainment-haram.htm
o http://alamanah1429.wordpress.com/2009/01/26/ghibah-adalah-unsur-kebencian-dan-permusuhan/
o http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/2002/32-02.pdf
o http://nadhirin.blogspot.com/2008/07/infotainment-sebuah-ironi_15.html
o http://www.gatra.com/2006-08-12/artikel.php?id=97020
o http://www.detikhot.com/read/2009/12/28/160754/1267112/230/diharamkan-infotainment-tetap-dicintai-penonton

Tidak ada komentar

Posting Komentar