Oleh: Yanto Hartono
Sejak digulirkannya ‘Sertifikasi’ tepatnya tahun 2007 silam banyak tenaga pendidik yang mendambakan segera disertifikasi, karena konon katanya tunjangan sertifikasi sebesar Rp.1.500.000, ini hampir setara dengan gaji pokok seorang guru PNS golongan III-A.
Rabu, 27 Oktober 2010
Langganan:
Postingan (Atom)